Palembang, Sumselupdate.com – Dari penangkapan keempat tersangka yang tengah pesta narkoba, Joko Pramono (41), Supriyanto (38), Abdul Roni (46) dan Sarip (49), di sebuah rumah kontrakan di Kota Lubuk Linggau. Petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel yakni satu garis ganja kering dan tiga linting ganja siap pakai.
Kemudian, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan empat amunisi kaliber 38 mm. Sedangkan dari para tersangka lainnya diamankan sebanyak lima paket shabu ukuran kecil.
Dihadapan petugas, Senin (18/4), Joko yang merupakan pecatan anggota polisi mengaku jika ia hanya memakai barang haram tersebut.
“Pistol itu bukan milik saya Pak, melainkan milik temannya,” ujar dia. (Man)











