Diduga Sebar Hoax Soal PKI, Guru SMA Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Februari 2018

Banten, Sumselupdate.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru SMA di Banten berinisial RPH. RPH diduga mengunggah berita bohong mengenai PKI lewat akun Facebook miliknya.

Direktur Tindak Pidana Siber Polri Fadil Imran mengatakan, lewat akun Facebook-nya ‘Ragil Prayoga Hartajo’, RPH menyebar berita bohong dengan judul ’15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama’. Dia pun kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

“Telah dilakukan upaya pengkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong berupa konten adanya ’15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama’,” kata Fadil dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Rabu (21/2/2018).

RPH ditangkap di Rangkas Bitung, Lebak, Banten, pada Selasa (20/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari RPH, polisi menyita alat bukti berupa dua unit telepon selular beserta dua buah simcard.

RPH kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Fadil pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. “Think before click (pikir ulang sebelum mengunggah ke media sosial-red),” ucapnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts