Palembang, Sumselupdate.com – Terkait terbongkarnya perdagangan satwa dilindungi seekor kulit Harimau Sumatera dan tulang-tulangnya yang dilakukan Suwarno (42) dan diduga memiliki jaringan, Polda Sumsel terus mengusut perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Kami menduga pelaku punya jaringan, sehingga akan kami kembangkan dan mengungkap penampungnya sampai tuntas,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Minggu (28/2).
Masih dikatakan Tulus, mengenai pemeliharaan satwa dilindungi oleh masyarakat atau pejabat itu memang regulasinya tak diperbolehkan. Pihaknya kini mencoba mengkaji dengan sisi pendekatan penegakan hukum, di rumah-rumah melalui BKSDA Sumsel.
“Jadi dengan BKSDA Sumsel bekerjasama untuk menghimbau terkait ini. Sejauh ini juga belum ada payung hukum yang mengatur pengelolaan satwa dilindungi. Masyarakat dilarang intinya,” tegasnya. (rap)