Di Sini, Ketua RT Hanya Boleh Dipilih Dua Periode Loh..

Rabu, 20 Mei 2020
Kantor Lurah Tanah Periuk

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Asisten I Tata Pemerintahan, Dian Chandera menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah Kota Lubuklinggau tetap mengacu kepada Perda No 3 tahun 2017 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Perwali No 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.

Pernyataan itu dilontarkannya terkait protes warga RT 05 mengenai calon RT yang diduga sudah menjabat lebih dari tiga periode tetap diloloskan panitia dan kelurahan untuk tetap mencalonkan diri.

Read More

“Terkait dengan  aturan, kita tetap  mengacu dengan aturan terbaru yang  ada yaitu Perda No 3 tahun 2017 dan Perwali No 8 tahun 2018,” tegasnya, Rabu (20/5/2020) saat dihubungi melalui Whatshapp.

Artinya calon yang sudah melebihi dua periode tidak boleh calon lagi alias gugur, sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Perda No 3 tahun 2017. Sekali lagi dia mengatakan bahwa pemilihan RT tetap mengacu kepada Perda No 3 tahun 2017 dan Perwali No 8 tahun 2018.

“Sekali lagi harus mengacu kepada perda dan perwali,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga dia menegaskan, untuk pemilihan ketua RT sementara ditunda dahulu selama Covid-19. Suratnya sudah disampaikan ke seluruh kecamatan.

Untuk pemilihan Ketua RT sementara ditunda selama Pandemi Covid 19. Suratnya sudah di sampaikan ke seluruh Kecamatan,” tegasnya.

Ditanya bagaimana kalau panitia dan lurah tetap ngotot mempertahankan RT lama sedangkan perda tidak memperbolehkan? Sayanngnya, hingga berit a ini ditulis, Dian tidak berkomentar. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts