Dendam, Jadi Motif Penembakan Hingga Menewaskan Pasutri di Banyuasin

Senin, 27 Juni 2022
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Diwarnai rasa dendam antara buruh dan majikan, menjadi motif pelaku melakukan penembakan hingga menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin atau perbatasan antara Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari peristiwa tersebut, Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus satu dari tiga pelaku pembunuhan. Tersangka Samsudin (60), warga Muara Merang, Bayung Lincir Musi Banyuasin, ditangkap di kediamannya pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari penemuan jasad pasutri tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan serta autopsi di tempat, akhirnya terungkap petunjuk mengarah ke pengejaran terhadap pelaku.

“Dari hasil autopsi ditemukan luka tembak pada korban laki-laki di punggung dan di bawah ketiak, dan untuk korban perempuan ada satu luka tembak di bawah ketiak,” ungkapnya.

Kompol Agus Prihadinika menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi lantaran rasa dendam pelaku terhadap korban.

“Tersangka ini merupakan pekerja dari korban, pernah suatu saat dari cerita pelaku sempat dimarahi dan dimaki oleh korban, kemudian timbul niat membunuh dari pelaku,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melihat harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor  serta handphone.

Diduga tewasnya pasutri ini dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya adalah Samsudin dan dua lainnya AL, dan BL kini berstatus DPO.

“Bahkan para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang motor korban di sungai jauh dari TKP. Handphone korban kebetulan sempat digunakan tersangka, sementara dari TKP juga ditemukan selongsong peluru yang diduga digunakan pelaku,” ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Mega Pro yang digunakan pelaku.

Barang bukti lain yakni satu buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin yang ternyata emas imitasi, serta satu unit handphone merek Maxtron milik korban.

“Kita kenakan pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait