Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, menegaskan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak semestinya disetarakan dengan kementerian.
Penataan kelembagaan BPIP lanjut dia, justru harus diarahkan pada penguatan, bukan penyetaraan struktural yang dapat mengaburkan fungsi ideologis lembaga tersebut.
Dikatakan, ideologi negara membutuhkan institusi yang memiliki karakter khusus, kuat, independen dan tidak terjebak dalam dinamika birokrasi kementerian.
“Pancasila adalah dasar negara. Maka lembaga yang membinanya tidak boleh hanya diposisikan seperti kementerian biasa. BPIP harus punya kewenangan kuat dan ruang gerak yang luas agar bisa bekerja lintas sektor,” ujar Firman di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Menurut Firman, BPIP mengemban fungsi fundamental yang tidak dimiliki lembaga lain. Di antaranya memproduksi, memperkuat dan mengarahkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, sekaligus memastikan agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dengan perkembangan sosial, teknologi dan dinamika politik nasional.
Dia menilai penyetaraan BPIP dengan kementerian justru dapat membatasi fleksibilitas dan independensi yang selama ini menjadi karakter dasar lembaga tersebut.
Firman menyoroti fungsi spesifik BPIP yang selama ini menjadi alasan mengapa lembaga tersebut harus diperkuat.
Pertama, BPIP bertugas mengembangkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tugas ini mencakup penyusunan program pembinaan ideologi, penyelarasan kebijakan publik dengan nilai-nilai Pancasila, hingga penanaman semangat kebangsaan melalui berbagai kanal edukasi.
Kedua, BPIP hadir sebagai pengarah dan pendidik ideologis bagi masyarakat. Melalui pembinaan, pendidikan, dan penyuluhan, BPIP memastikan pemahaman Pancasila tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi nilai hidup yang benar-benar diamalkan.
“Di titik ini, BPIP bukan sekadar birokrasi. Ia adalah penjaga api ideologi yang harus terus menyala,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Ketiga, BPIP berfungsi sebagai lembaga pengawas dan evaluator implementasi Pancasila di berbagai institusi dan kebijakan nasional.
Dikatakan, fungsi ini membutuhkan otoritas kuat dan tidak terikat struktur kementerian yang lebih administratif.
“Pengawasan ideologi harus dilakukan dengan standar yang tidak bisa disamakan dengan kementerian. Ini menyangkut hal prinsipil tentang arah bangsa,” tambahnya.
Firman juga menolak anggapan, ketidaksepakatannya bentuk pelemahan BPIP. Justru sebaliknya, penyetaraan dengan kementerian adalah langkah yang dapat melemahkan.
“Saya ingin BPIP diperkuat, bukan dibatasi. Kelembagaan yang kuat itu bukan soal disetarakan dengan kementerian, tetapi bagaimana BPIP punya independensi, otoritas, dan pengaruh yang lebih besar dalam membina ideologi negara,” jelas legislator asal Pati ini.
Dikatakan. penguatan BPIP harus dilakukan melalui pemberian kewenangan lebih jelas, dukungan anggaran memadai, serta mekanisme koordinasi lintas lembaga yang efektif.
BPIP, kata Firman, harus mampu memberikan arahan ideologis kepada seluruh kementerian dan lembaga, bukan sebaliknya.
Di sisi lain, Firman mengingatkan bahwa menjaga perjalanan ideologi negara bukan hanya tugas BPIP semata, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Namun keberadaan BPIP sebagai lembaga khusus tetap sangat penting.
“Kalau kita ingin Pancasila tetap menjadi nafas bangsa, lembaganya harus kokoh, independen, dan tidak tersandera struktur administratif yang kaku. Inilah alasan mengapa saya menolak penyetaraan BPIP dengan kementerian,” tegasnya.
Dengan pandangan yang komprehensif tersebut, Firman berharap pemerintah dan DPR dapat menempatkan BPIP sesuai porsinya sebagai lembaga strategis yang memegang peranan penting dalam menjaga ideologi negara, sekaligus memastikan Pancasila tetap menjadi bintang penuntun bangsa Indonesia di tengah perubahan zaman. (duk)











