Dalizon Tuntut Kembalikan Uang Rp10 Milyar

Senin, 26 September 2022
Sidang terdakwa Dalizon.

Palembang, sumselupdate.com – Dituntut empat tahun penjara terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 10 milyar berdasarkan jumlah suap dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi PUPR Muba tahun 2019.

Hal ini dibacakan langsung JPU Kejagung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).

Bacaan Lainnya

Jaksa Kejagung RI menilai, AKBP Dalizon secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 silam.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara,” ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurang.

Tak cukup sampai disitu, AKBP Dalizon dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.

“Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama dua tahun,” ungkapnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejagung, terdakwa AKBP Dalizon melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Sementara itu Dalizon dalam video virtual telah menyerahkan seluruh proses pembelaan kepada tim kuasa hukumnya.

“Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, pak hakim,” tegasnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.