PALI, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan surat edaran terkait larangan mendahului pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Surat edaran tersebut telah disebar Bawaslu PALI setelah dilakukan pelantikan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten PALI, agar surat tersebut disampaikan kepada masing-masing Bacaleg dari partainya untuk mentaati isi dalam surat tersebut.
Basrul S.Ap, anggota Bawaslu PALI menegaskan bahwa tindakan berupa sanksi bakal dikenakan kepada Bacaleg yang mencuri start melakukan kampanye. “Sesuai PKPU kampanye Bacaleg dimulai H+3 setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU, bila ada kegiatan berbentuk ajakan memilih salah satu Bacaleg sebelum DCT ditetapkan, maka itu merupakan pelanggaran,” ucap Basrul.
Diakui Basrul, bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya Bacaleg yang mencuri start kampanye. “Meski belum laporan, tetapi kami akan mengawasinya,” tuturnya.
“Kalau ada yang melanggar bahkan ada laporan masyarakat dan itu terbukti, maka sangsi bakal diterima Bacaleg yang bersangkutan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan atau denda sebesar Rp 12 juta,” tandasnya.
Untuk menghindari sangsi tersebut, Basrul menghimbau agar seluruh Bacaleg dan Parpol agar mematuhi aturan tersebut. “Kalau sudah waktunya kampanye, silahkan gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya sesuai aturan. Kita juga akan menertibkan baliho atau atribut parpol maupun Bacalegnya yang terpasang diluar ketentuan,” pungkasnya. (adj)











