Palembang, Sumselupdate.com – Akibat aksinya maling ponsel Oppo milik Eka (20), mahasiswi yang kos di Jalan Silaberanti Kecamatan SU I Palembang diketahui warga sekitar, membuat Abdul Hamid (36) harus merasakan dinginya jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu I.
Warga jalan DI Panjaitan ini mengaku tidak berniat mencuri ponsel milik korban, namun saat keluar rumah untuk mencari pekerjaan, setelah proyek bangunan sedang sepi dan tidak mempunyai uang untuk membayar motor yang digadaikan.
Lalu, saat melintas di depan kamar kos korban, ia melihat handphone tersebut terkapar dan langsung diambilnya. “Saya khilaf dan spontan saja mencuri hp itu. Rencanya kalau dapat uangnya untuk belanja kebutuhan keluarga,” ujarnya, Jumat (24/3/2017).
Sementara itu, korban Eka (20) mengaku dirinya terkejut ketika melihat handphone miliknya sudah tak ada lagi, saat ditinggal ke dalam kos. “Lalu saya melihat pelaku hendak kabur dan diteriaki maling, sehingga diamankan warga,” katanya.
Wakapolsek SU I Palembang AKP Asmara Hadi membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku pencurian setelah diserahkan warga dan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (tra)











