Buron Dua Tahun, Pelaku Percobaan Pembunuhan Petani Disergap Ketika Hendak Kabur ke Jambi

Selasa, 8 Agustus 2017
Rudi Hartono (pakai helm merah) ketika disergap tim Buser Polsek Talang Ubi ketika hendak kabur ke Kota Jambi.

PALI, Sumselupdate.com Setelah buron hampir dua tahun, Rudi Hartono alias Rudi (37), seorang petani warga Dusun III, Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser kepolisian Talang Ubi di tempat persembunyiannya, Kamis (3/8/2017).

Ditangkapnya tersangka Rudi, berdasarkan informasi keberadaannya di daerah perbatasan Kota Prabumulih-Baturaja tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.

Read More

Rupanya, tersangka Rudi bersiap-siap hendak melarikan diri ke Kota Jambi.

Rudi Hartono diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap Burjani Bin Basri (36), seorang buruh yang tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada September 2015 silam.

Kepada petugas, Rudi mengaku hanya sebatas membantu kelima rekannya itupun karena diajak oleh pelaku Sunedi (tertangkap) untuk melakukan pembunuhan terhadap Burjani.

“Aku dak tau nian kalu Sunedi nak ngajak mbunuh wong, aku ni cuma diajak-nyo bae Pak, payo melok aku katonyo, trus aku tanyo nak ngapo payolah melok bae katonyo, jangan banyak crito,” kilahnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk, MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka Rudi.

Menurut Kapolsek, kasus ini bermula pada pada Senin, 7 September 2015 sekitar pukul 23.00.

Rudi bersama kelima rekannya berkumpul di TKP merencanakan membunuh korban Burjani di jalan setapak dekat Jembatan Sungai Sialang Setuntung Dusun III, Desa Suka Maju Kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI.

Para pelaku ketika itu yakni Rasyid (tertangkap), pelaku IpuL (DPO), pelaku Lan (DPO), pelaku Yudi (DPO membawa senjata api rakitan laras panjang, kayu bulat sepanjang satu meter, dan senjata tajam jenis parang.

Namun aksi pembunuhan terhadap Burjani gagal, Rudi dan tersangka lainnya kabur ke dalam hutan.

“Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal 5 tahun, dan untuk tersangka yang saat ini masih buron diharapkan untuk segera menyerahkan diri,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts