Palembang, Sumselupdate.com –Terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider lima bulan penjara, Kamis (14/4).
Selain dituntut pidana penjara selama empat tahun untuk Pahri Azhari dan dua tahun penjara untuk terdakwa Lucianty.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Saiman memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Kami serahkan kepada penasihat hukum majelis,” ujar Pahri.
Menanggapi hal itu Rudi Alfonso selaku penasihat hukum terdakwa akan menyiapkan materi pembelaan dan akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. “Sidang hari ini kita tutup dan kembali dilanjutkan pekan depan,” ujar Saiman. (pto)