Bupati Keluarkan Surat Edaran Terkait Imbauan Shalat di Rumah, Pro Kontra Warga OKU Timur Mencuat

Jumat, 17 April 2020
Masjid Annur Veteran Jaya, Martapura, Kabupaten OKU Timur terpantau masih melaksanakan Ibadah Jumat Berjamaah, hari ini.

Martapura, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk menjalankan ibadah shalat jamaah tidak di masjid, akan tetapi di rumah dengan tujuan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Surat yang ditandatangani Bupati OKU Timur HM M Kholid MD, SSos, MSi Nomor 573 Tahun 2020 yang berisikan di mana seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat berjamaah (tarawih dan lain-lain) selama bulan suci Ramadhan untuk melaksanakan 1441 Hijriah, agar dilakukan di rumah masing-masing.

Read More

Kemudian, bagi tempat ibadah yang strategis yang dilewati atau disinggahi oleh masyarakat dari luar daerah Kabupaten OKU Timur yang ingin beribadah untuk sementara waktu ditutup, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Terkait surat edaran Bupati OKU Timur itu memicu pro kontra dari masyarakat OKU Timur. Ada masyarakat yang menilai jika hal itu terlalu berlebihan dan ada pula yang mendukung kebijakan pemerintah.

Surat Edaran Bupati OKU Timur.

 

Agus Nugroho (37), warga Veteran Jaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Jumat (17/4/2020), menuturkan jika imbauan tersebut terlalu berlebihan dan tidak efektif jika diterapkan di OKU Timur.

Menurut dia, banyak tempat-tempat yang ramai di OKU Timur yang lebih riskan terhadap penyebaran Covid-19 namun masih beroperasi seperti biasa.

“Di pasar itu lebih riskan, lebih banyak orang yang lalu-lalang dan bertransaksi. Itu orang bisa dari mana saja. kalau di masjid ‘kan orangnya itu saja dan dari lingkungan sekitar, jadi lebih gampang terpantau, asal disesuaikan saja tata cara ibadahnya. Shaf jamaah atur jarak atau ceramah khotib jangan terlalu lama,” ucapnya saat dibincangi usai ibadah shalat Jumat di Masjid Annur di desa setempat, Jumat (17/4/2020).

Sementara itu, Abdul Muhith selaku Sekretaris Pengurus Dewan Muhammadiyah OKU Timur mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan dan keputusan dari pemerintah daerah serta menjalankan imbauan yang tertulis di surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di rumah untuk sementara waktu.

“Pada intinya kami dari PDM Kabupaten OKU Timur mendukung penuh sikap pemerintah, sebab hal tersebut demi kemaslahatan ummat manusia,” katanya.

Abdul Muhith juga menambahkan, jika upaya menghindari diri dari paparan virus juga merupakan bentuk jihad.

Dikatakannya, Allah tentunya tidak akan menyulitkan umatnya dalam beribadah. “Ikhtiar untuk melawan wabah ini juga merupakan bagian dari jihad,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan di Kota Martapura, sejumlah masjid masih melaksanakan shalat Jumat berjamaah.

Meski begitu sempat disampaikan imbauan oleh petugas Babinsa setempat kepada masyarakat. Di mana imbauan yang tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh presiden Jokowi pada 15 April 2020 lalu mengenai untuk menjalankan ibadah sementara di rumah.

Hal tersebut merupakan upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts