Bupati Banyuasin Resmi Melaporkan Balik NY!

Rabu, 10 Agustus 2022
Dedi Irama, SH dan Firdaus Hasbullah, SH selaku kuasa hukum Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, SH, MH menunjukkan bukti laporan balik terhadap NY yang mengaku istri kedua kliennya, Selasa (9/8/2022) malam.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupadate.com – Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, SH, MH melalui kuasa hukumnya Dedi Irama, SH dan Firdaus Hasbullah, SH resmi melaporkan balik NY ke petugas SPKT Polda Sumsel, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum itu diambil setelah pihak Askolani sempat memberi somasi 2X24 jam terhadap NY untuk mencabut laporan, namun sayangnya tidak digubris atau memberi itikad baik.

“Kami membuat laporan polisi terhadap fitnah yang dilakukan oleh NY, menyerang kehormatan, dan menista klien kami. Oleh karena itu kami laporkan balik ke Polda Sumsel, malam ini ” kata Firdaus, tadi malam.

Menurut Firdaus, pihaknya menyangkakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

“Tuduhan dan fitnah yang disampaikan NY itu tidak benar, membuat klien kami seorang pejabat publik menjadi tidak nyaman,” tambahnya.

Dalam laporannya, pihak Askolani juga melampirkan sejumlah bukti saat membuat laporan polisi di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN.

“Untuk masalah perselingkuhan nanti akan dijelaskan di penyidik,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan pencemaran nama baik itu termuat di salah satu media online, yang dinilai gamblang menyerang kehormatan Bupati Banyuasin.

“(Media online) itu ikut kami lampirkan sebagai bukti ke penyidik. Sebenarnya klien kita tidak nyaman atas pemberitaan tersebut karena tidak melakukan itu. Dan terkait laporan NY, sampai saat ini klien kami belum ada pemanggilan dari pihak penyidik,” tutup Firdaus.

Seperti diketahui sebelumnya, NY melaporkan Bupati Banyuasin H Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.