Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Berry Saputra (23) harus menunduk lesu saat majelis hakim pengadilan Palembang, membacakan vonis 15 tahun kepada dirinya yang telah membunuh, Yuliana, di Hotel Rio.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Dr Fahren, SH, MH.
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, menilai terdakwa Berry Saputra Terbukti beraalah melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan 362 tentang pencurian. Dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dikonfirmasi pada JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi, SH, MH, mengatakan dalam persidangan kemarin, terdakwa Berry Saputra menerima putusan majelis hakim.
“Pada sidang kemarin, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan mejelis hakim. Dia (terdakwa Berry Saputra) divonis dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ursula Dewi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/7/2021).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang tuntutan berapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi, SH, MH, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni, mengenai pembunuhan dan pencurian.
Berry yang didampingi oleh kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang, Eka Novianti SH dan Megaria SH, mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” ujar Eka.
Dirinya juga menjelaskan, di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.
“Terdakwa sudah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” tutupnya. (ron)











