Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan langsung Bupati Muaraenim nonaktif Juarsah pada sidang dugaan korupsi perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.
Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH, JPU KPK menghadirkan langsung di ruang sidang mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani dan terdakwa Ramlan sebagai saksi pada kasus tersebut, kamis (12/8/2021)
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (ron)











