Kayuagung, Sumselupdate.com – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengoptimalkan penerimaan pajak perusahaan agar berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni mendorong pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3) menjadi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala BPPD OKI M Taufan ST MSi melalui Kepala Bidang Penagihan Putra mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Kami mendorong agar objek pajak PBB P3 dapat dialihkan menjadi PBB P2 sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap PAD OKI,” ujar Putra, Rabu (17/12/2025).
Putra menjelaskan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola BPPD OKI, sebagian besar telah mencapai target.
Sementara dua jenis pajak lainnya, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), masih dalam proses realisasi dan diperkirakan meningkat pada akhir tahun anggaran.
Ia menyebutkan, pajak perhotelan, restoran, parkir, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah mencapai target 100 persen.
Secara keseluruhan, realisasi PAD dari sektor pajak juga mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp90 miliar menjadi Rp140 miliar.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, BPPD OKI melakukan pendataan wajib pajak baru, khususnya di sektor usaha restoran.
Selain itu, koordinasi lintas daerah juga dilakukan untuk optimalisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami melakukan penyesuaian tarif reklame, serta memberikan relaksasi PBB P2 dengan penyesuaian denda pajak menjadi satu persen sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah,” jelasnya.
Selain sektor usaha, BPPD OKI turut mendata aset perusahaan seperti mess karyawan dan fasilitas penunjang lainnya untuk dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pendataan tersebut mencakup potensi pajak perusahaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
“Objek seperti dermaga sebelumnya masuk PBB P3. Saat ini proses pengalihan ke PBB P2 sedang diusulkan melalui KPP Pratama hingga KPP Madya. Jika terealisasi, dampaknya akan signifikan terhadap peningkatan PAD OKI,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, BPPD OKI berencana terlibat langsung dalam kegiatan opsen BBNKB, pendataan wajib pajak yang belum terdaftar, serta penagihan tunggakan pajak di wilayah Kabupaten OKI.
“Optimalisasi ini kami lakukan agar seluruh potensi pajak daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Putra.
(**)











