Bos Distro Habisi Nyawa Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati

Penulis: - Senin, 1 Juli 2024
Bos Distro Habisi Nyawa Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati
Bos Distro Habisi Nyawa Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati

Palembang, Sumselupdate.com — Polrestabes Palembang telah menangkap Antoni (33), pemilik distro yang diduga kuat sebagai dalang utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra (25), seorang karyawan koperasi. Antoni, bersama rekannya Pongki Saputra (24), diduga terlibat dalam aksi keji tersebut, yang terjadi di Distro Anti Mahal milik Antoni. Akibat tindakannya, Antoni kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Setelah dua pelaku telah ditangkap, Polrestabes Palembang menghadirkan keduanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (1/7/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Perkara pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi simpan pinjam, warga Desa Negeri Sakti, RT 01, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, meninggal dunia, dan mayatnya di kubur di belakang distro, tepatnya di samping kolam milik tersangka Antoni (33), lalu di cor.

Tersangka yang ditangkap yakni Antoni alias Anton, warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dan Pongki Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Peristiwa Pembunuh ini terjadi, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni, di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, serta Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang, mengatakan peristiwa pembunuhan ini terungkap diawali dengan adanya laporan dari Rensi Lia Fitri (26), ke Polsek Sukarami Palembang, tentang laporan orang hilang.

“Dari laporan itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata korban ditemukan meninggal dunia. Korban ditemukan dalam kondisi di cor ditempat pembuangan air di belakang distro anti mahal milik tersangka Antoni, kegiatan ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongki, dan DPO Kelvin (21),” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Diungkapkan Kapolrestabes Palembang, bahwa DPO Kelvin ada hubungan keluarga tepatnya masih keponakan dari istri tersangka Antoni. “Untuk motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati tersangka kepada korban atas permasalahan hutang. Hutang sebesar Rp 5 juta dengan bunga yang membengkak menjadi Rp 24 juta, lalu sebelum kejadian terjadi perdebatan keduanya dan berakhir dengan pembunuhan berencana,” terang Harryo.

Untuk tersangka Antoni, masih kata Kombes Pol Harryo, merupakan sutradara atau aktor intelektual, yakni pelaku utama atas pembunuhan berencana ini.

“Ini sesuai dengan pemberkasan dari ketengan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada yakni, 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida, 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, Handphone milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke empat lawang seharga Rp 9,8 juta, dan tali seling untuk menjerat leher korban,” ungkapnya.

Kronologis sebelum kejadian, menurut Harryo, awal mulanya pada Jumat (7/6/2024), tersangka menghubungi tersangka Kelvin untuk membantu aksi pembunuhan. Lalu tersangka Kelvin mengajak teman sesama kosannya yakni tersangka Pongki untuk membantu melakukan aksi keji tersebut.

“Tepatnya pada hari Sabtu (8/6/2024) keduanya datang ke distro tersangka Antoni untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Saksi mahkota tindak pidana ini adalah seorang perempuan inisial P, yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut. Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongki ke daerah Empat Lawang untuk mengongkosi dia melarikan diri ke Batam,” terangnya.

Masih dari hasil penyelidikan, Kombes Pol Harryo menjelaskan, selain barang bukti selain sepeda motor dan Handphone korban yang diambil, juga ketiga tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 32 juta yang saat itu dibawanya.

“Uang itu dibagi tersangka Antoni kepada tersangka Pongki dan Kelvin masing-masing Rp 1,5 juta, dan sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar hutangnya ditempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang. Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.