BNN-Polsek Karang Jaya Ringkus Dua Pengedar Shabu

Jumat, 11 November 2016
Tersangka Shabu Pauzi (35) dan Arson (28)
Muratara, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bekerjasama dengan Polsek Karang Jaya, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan dua pengedar shabu-shabu.
Pengedar tersebut masing-masing bernama Pauzi (35) dan Arson (28), keduanya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Tersangka ditangkap di rumah saat sedang mengobrol tanpa melakukan perlawanan.
Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket diduga jenis shabu seharga Rp 100 ribu per paket di dalam kotak rokok Sampoerna mild dan Hp merk sharson.
‎Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP Yulpikri, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Saat ditangkap keduanya sedang duduk-duduk sembari ngobrol tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke BNN Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts