Bisnis Sabu, Anak, Mantu dan Ayah Diringkus Polisi

Jumat, 11 November 2016
Tiga penjual sabu diamankan di Sat Pol Air Polresta Palembang, Jumat (11/11/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Ambil bagian dalam peredaran narkoba jenis sabu di perairan Sungai Musi, membuat Sulaiman (45), serta menantunya, M Solihin (22) dan anak kandungnya, istri Solihin, Meidina (20) ditangkap Sat Polair Polresta Palembang, Kamis (10/11/2016).

Ketiga warga Jalan Slamet Riyadi, yang tinggal di tepian Sungai Musi, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,56 gram, bong, timbangan digital, klips transparan, buku rekap penjualan sabu, ponsel serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,9 juta.

Kepada petugas Solihin mengaku, ia, istri serta ayah mertuanya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak empat bulan terakhir. “Baru itu saya yang mengambil dari seorang bandar berinisial B (DPO). Tiap mengambil, biasanya paket harga Rp1 juta yang kemudian kami pecah sendiri,” ujarnya, Jumat (11/11/2016).

Setelah itu, Solihin menyuruh istrinya, Meidina untuk menyimpan sambil, menunggu ada pembeli yang datang. “Kalau ada yang beli, saya pulang mengambil kepada istri,” terangnya.

Untuk pembelian, dikatakannya, biasanya para serang speedboat maupun ketek. “Selain menjual sabu, saya juga memakainya sendiri. Saya terakhir memakai sabu pada Senin kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Meidina mengatakan setelah sabu tersebut diserahkan kepadanya, disimpan di sebuah lemari dan kalau ada pembeli baru dikeluarkan.

“Biasanya akan habis selama dua hari. Dari itu bisa mendapatkan untung sebesar Rp400 ribu dan saya juga bertugas mencatat penjualan,” jelasnya.

Dari untung tersebut, dikatakannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama sang suami dan ayah termasuk untuk membeli susu anaknya yang masih kecil. “Suami saya itu hanya montir. Sedangkan ayah saya buruh serabutan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Pol Air Polresta Palembang Kompol Heri Lawalata mengatakan penangkapan pelaku yang masih keluarga ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penyamaran menjadi pembeli dan saat tersangka memberikan serbuk haram tersebut langsung ditangkap.

“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup dia. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.