Bisnis Narkoba, Wanita Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juni 2016
Dewi Rina (34), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika hanya bisa tertunduk lesu setelah mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Dewi Rina (34), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika hanya bisa tertunduk lesu setelah mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” tegas Deson Togutorop, saat membacakan putusan.

Sebelum memberikan jawaban atas vonis tersebut, terdakwa sempat terdiam, meski hukuman yang dijatuhkan sudah empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juharni.

Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terdakwa akhirnya menerima putusan.

Penasihat hukum terdakwa, Harma Ellen mengatakan putusan terhadap terdakwa sudah ringan mengingat peranannya yang bisa dikatakan bandar. “ Ketika konsultasi terdakwa masih mengharap keringanan, tapi itu tidak bisa lagi karena kalau tidak setuju hanya bisa lakukan upaya banding,” tandasnya.

Fakta persidangan disebutkan, terdakwa ditangkap di Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 25 Januari lalu.

Setelah melakukan transaksi dua paket shabu senilai Rp. 22 juta dengan aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts