Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam melakukan pemusnahan barang bukti knalpot racing dengan cara dipotong-potong dengan mesin gerinda.
Pemusnahan barang bukti hasil razia balapan liar dan kebut-kebutan dalam beberapa bulan terakhir dipusatkan di Markas Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2020).
“Itu (barang bukti dimusnahkan –red) hasil penindakan Satlantas Polresta Pagaralam di bulan Ramadhan pada razia balapan liar,” ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara didampingi Kasat Lantas AKP Ricky Mozam, SH saat press release pemusnahan barang bukti.
Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut diperoleh Satlantas Polres Pagaralam melalui razia kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Selain itu knalpot racing ini kita dapat juga dari operasi rutin yang kita tingkatkan serta antisipasi malam minggu terhadap balapan liar dan kebut-kebutan,” ujar orang nomor satu di Polres Pagaralam ini.
Dikatakan Dolly, penindakan dan razia merupakan hasil laporan masyarakat yang merasa resah akibat bunyi knalpot racing di Kota Pagaralam.
“Kita sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi kebut-kebutan dan balapan liar, dan rata-rata mereka menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Dolly.
Sebagai antisipasi, ke depannya, Polres Pagaralam akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.
Langkah lain gencar mensosialisasikan mengenai Pasal 282 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun tentang Lalu Lintas (pelanggar) di mana jika kedapatan memasang knalpot racing dikenakan denda Rp1 juta dan ancaman kurungan satu bulan. (**)











