Biaya Pilkada dari Pajak, Masyarakat Diminta Manfaatkannya dengan Baik

Rabu, 9 November 2016
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Pilkada 2017 harus dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Sebab, pelaksanaan pilkada menggunakan pajak yang bersumber dari masyarakat.

Read More

“Dengan besarnya biaya pilkada yang dikeluarkan dari pajak yang dibayar rakyat, akan terbuang sia-sia jika proses tahapan pilkada tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Masykurudin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2016) seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Masykurudin menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan masa kampanye untuk bertemu dan mengenal calon kepala daerah. Kegiatan itu, kata dia, merupakan kesempatan terbaik selama lima tahun sekali.

“Sebagai wahana membangun akuntabilitas pemerintahan daerah ke depan, pilkada dapat menjadi momentum membangun kontrak-kontrak sosial antara pemilih dan pasangan calon,” ucap Masykurudin.

Masykurudin menjelaskan, biaya penyelenggaraan pilkada 2017 mencapai Rp 4,2 triliun. Biaya itu mencakup pekaksaan pilkada di 101 daerah.

Menurut Masykurudin, bila dibagi secara merata, tiap kabupaten/kota mendapatkan Rp 26 miliar, kecamatan mendapatkan Rp 3 miliar dan Rp 150 juta untuk desa/kelurahan.

Sebagian biaya tersebut, lanjut dia, digunakan untuk membayar honor penyelenggara, memproduksi logistik seperti surat suara dan membiayai kampanye pasangan calon.

“Apabila dihitung secara sederhana, maka setiap orang yang mempunyai hak pilih pada 15 Pebruari nanti berbiaya sebesar Rp 105.000,” ujar Masykurudin. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts