Biar Sembuh, Jiwasraya akan Disuntik Rp 15 T?

Ilustrasi Jiwasraya

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian BUMN sudah menjelaskan opsi-opsi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada panitia kerja (panja) Jiwasraya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Opsi yang dilaporkan mulai dari holding, privatisasi, hingga penyertaan modal negara (PMN) alias suntikan modal.

Opsi-opsi itu dilaporkan langsung oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Trisasongko saat rapat kerja dengan panja Jiwasraya Komisi VI.

Bacaan Lainnya

Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI, Aria Bima mengatakan keputusan itu diambil pada rapat kerja gabungan antara Panja Komisi VI, Komisi XI, Komisi III dengan pemerintah yang dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR.

“Setelah reses kita ada rapat gabungan antara panja komisi VI, XI dan III yang dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR, untuk memutuskan opsi seperti apa yang akan kita ambil, ini yang akan dilakukan pada persidangan berikutnya,” kata Aria di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Opsi-opsi yang dilayangkan pemerintah kepada DPR antara lain PMN, holding, privatisasi. Nantinya keputusan diambil pada rapat gabungan. Belakangan ini ramai isu aksi pemerintah membuka opsi PMN sebesar Rp 15 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya dan memenuhi kewajiban pembayaran polis.

“Opsinya itu opsional. Ada PMN, ada holdingisasi, privatisasi, itu semua bisa dilaksanakan semua, bisa tidak dilaksanakan semua. Intinya bukan kita gamau transparan, tapi masih proses,” tegasnya.

Yang pasti, dikatakan Aria, akan ada keputusan penyehatan Jiwasraya pada akhir Maret 2020.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo masih belum ingin membocorkan opsi apa saja yang dilaporkan pemerintah kepada Panja Jiwasraya Komisi VI. Termasuk opsi penyuntikan modal sebesar Rp 15 triliun.

“Kita kan kemarin FGD, masih opsional, jadi kita belum putuskan, memang ini butuh koordinasi antara Komisi VI dan 11, serta harus ada persetujuan OJK dan Kementerian Keuangan,” kata Tiko.

“Tapi opsi-opsi itu kita arahkan memang nanti bagaimana opsi yang terbaik untuk keadilan masyarakat,” tambahnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa opsi-opsi penyelamatan Jiwasraya masih akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Masih didiskusikan di panja. Nanti kan pasti juga selain ada panja yang di Komisi VI pasti ada diskusi di Komisi XI,” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Erick mengakui bahwa untuk menyehatkan Jiwasraya membutuhkan PMN. Namun dia menegaskan bahwa ada opsi-opsi lainnya yang bisa dipilih dengan skema bisnis.

“Nggak dong. Itu opsinya kita melakukan business to business solusi, tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN. Jadi bukan dibalik loh, bukan PMN. Tapi masih diskusi,” tegasnya.

Penentuan solusi penyehatan Jiwasraya juga bergantung dengan restrukturisasi yang dilakukan. Namun dia menegaskan proses restrukturisasi terkait gagal bayar tetap berjalan tanpa harus menunggu PMN.

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kementerian dan Komisi VI baru membahas opsi-opsi dan simulasi skenario penyelamatan nasabah dan kordinasi secara umum.

“PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Itu the last resource karena masih ada beberapa skenario yang didalami,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Lanjutnya, pembicaraan PMN dalam konteks memperkuat fundamental industri asuransi pelat merah bukan untuk sekedar Jiwasraya.

“Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi kita semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti Jiwasraya tidak terulang lagi,” terangnya.

“Pernyataan bahwa Jiwasraya akan di-bailout atau bail in atau PMN adalah pernyataan yang masih jauh dari pembahasan,” terangnya.

Ia menambahkan, kementerian sedang menyusun skema penyelamatan dana nasabah.

Berdasarkan dokumen Kementerian BUMN yang disampaikan ke DPR dari sumber detikcom, setidaknya ada tiga opsi penyelamatan Jiwasraya.

Pertama atau Opsi A berupa Bail In yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya ialah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Tapi, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Kedua atau Opsi B berupa Bail Out yakni dukungan dana pemerintah. Opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.

Ketiga atau Opsi C berupa likuidasi atau pembubaran perusahaan. Langkah ini harus dilakukan melalui OJK. Namun, memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

Dari berbagai opsi tersebut, opsi yang paling optimal ialah Opsi A atau Bail In dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik. (adm3/dtc)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.