Berkat RJ Kejari, Perkara Penganiayaan Dihentikan Penuntutan

Penulis: - Rabu, 5 Juni 2024
Berkat RJ Kejari, Perkara Penganiayaan Dihentikan Penuntutan
Berkat RJ Kejari, Perkara Penganiayaan Dihentikan Penuntutan

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan.

Kajari Palembang, Johnny William Fardede SH MH melalui Kasi Kasipidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH mengatakan, bahwa Kejari Palembang pada hari ini telah melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka pertama yaitu bernama Novitasari bin Ruslan (Sebagai Korban) dan yang kedua tersangka Lupia Haryani bin Hartoni , yang mana dalam perkara kedua tersangka ini saling lapor melapor kepolsek Sako Palembang dan pada akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh kejari Palembang,” tegas Kasipidum Kejari Palembang, saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Aula kejari Palembang, Rabu (5/6/2024)

Menurutnya, kemudian pada saat penyerahan terhadap kedua tersangka ke kejari Palembang atas pertimbangannya, untuk tersangka Novitasari bin Ruslan sebagai pertimbangannya, bahwa tersangka Novitasari bin Ruslan merupakan tulang punggung keluarga bahwa tersangka juga baru menikah.

“Untuk tersangka Lupia Haryani bin Hartoni, sebagai pertimbangannya tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga, dan juga memiliki dua orang anak kecil dan balita, yang mana anak tersangka tersebut masih membutuhkan perhatian dari ibunya,” katanya

Hafis juga menjelaskan dalam hal yang menjadi Pertimbangan-pertimbangan itu pihak Kejaksaan Kejari Palembang, menunjuk Jaksa Fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ),yang mana pada Jaksa Fasilitator Desi Asien.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ), selain menghadirkan kedua tersangka dan pihak keluarganya, pihaknya juga menghadirkan toko masyarakat setempat serta penyidik polsek sako.

“Dan alhamdulillah pada saat melakukan Restorative Justice (RJ) kedua tersangka bisa saling memaafkan,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.