Berkas Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Sudah P21, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar

Penulis: - Senin, 30 Oktober 2023
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas dua tersangka Suparman Roman dan Ahmad Thahir sudah dinyatakan P21 oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Kajati Sumsel Sarjono Turin, SH, MH membenarkan berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka sudah dinyatakan P21,” tegas Sarjono, Senin (30/10/2023).

Ia juga mengatakan, dalam kasus iniĀ untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp5,2 miliar dan sudah diaudit Inspektorat.

Dirinya juga menjelaskan untuk kasus ini pihak Kejati telah menahan dua tersangka dan satu tersangka belum, karena posisi satu tersangka ini mendaftar sebagai caleg.

“Sesuai surat edaran Kejagung bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sebagai caleg bukan bearti perkaranya dihentikan, di pending sementara waktu sampai hasil Pengumuman caleg,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.