Palembang, Sumselupdate.com – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi yang berhalangan sementara karena cuti kampanye mendesak Plt Bupati Muba David Siregar mencabut dan memabatalkan surat keputusan (SK) pelantikan, pengangkatan serta mutasi pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten Muba, November lalu.
Demikian disampaikan Mualimin Pardi Dahlan, selaku Kuasa Hukum Beni Hernedi, di Palembang, Senin (9/1/2017). Dijelaskan Mualimin, bahwa keputusan Plt Bupati Muba David Siregar yang melantik 15 pejabat struktural merupakan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum pemerintah.
“Saya selaku kuasa hukum Beni Hernedi, diberikan kuasa terkait situasi perkembangan di Muba dan ada hubungannya dengan pilkada. Lebih khusus terkait peristiwa yang dilakukan Plt Bupati Muba, David Siregar sehubungan pemberhentian dan pengangkatan serta mutasi pejabat di lingkup Muba yang dilakukan tanpa persetujuan Mendagri,” ujar Mualimin.
Pria yang akrab disapa Apenk ini, mengatakan, terkait pelantikan itu Mendagri mengeluarkan surat nomor 821/10267/otda ter tanggal 30 Desember. Yang isi nya meminta Plt Bupati Muba David Siregar mencabut dan membatalkan pengangkatan dan mutasi dan mengembalikan jabatan semula.
Surat Mendagri terebut telah disampaikan ke Gubernur Sumsel, namun sampai hari ini belum dilakukan oleh Plt Bupati Muba David Siregar. “Ada 15 yang harus dikembalikan. Pejabat struktural yang harus dicabut keputusannya dan dikembalikan jabatannya oleh Plt Bupati Muba David Siregar,” beber Apenk.
Kenapa Beni menyampaikan persoalan ini ke publik, menurutnya, pertama hal itu dinilainya sebagai bentuk pelanggaran etika. Sejak David Siregar ditunjuk sebagai Plt, tidak ada komunikasi dengan Beni Hernedi dalam mengambil keputusan. Padahal secara hukum, Beni masih menjabat secara defenitif hingga 16 Januari mendatang.
Diakuinya memang Beni saat ini berhalangan sementara karena sedang menjalani cuti kampanye, sejak 28 Oktober 2016 sampai 16 Januari 2017. Namun harusnya David menghormati Beni sebagai pejabat defenitif yang memiliki kewenangan atribusi yang diatur undang-undang.
Kewenangan atribusi merupakan kewenangan yang dimiliki secara otomatis sesuai peraturan undang-undang pemerintah daerah, ketika kepala daerah berhalangan maka akan digantikan oleh wakilnya.
Sementara David Siregar, jelas Apenk merupakan Plt yang memperoleh jabatan berdasarkan mandat. Dalam aturan nya, Plt tersebut tidak boleh mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pemerintahan dan kepegawaian.
“Walaupun kemudian dalam aturan lain, misalnya aturan pemerintah nomor 49 tahun 2008. Bahwa pelaksana tugas dilarang buat kebijakan mutasi, tapi diboleh setelah dapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Tapi faktanya keputusan Plt David tidak dapat persetujuan Medagri,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Apenk, Plt David Siregar telah melangar Pasal 9 Permendagri nomor 74 tahun 2016. Untuk itu pihaknya mendesak segera David Siregar segera mencabut dan membatalkan keputusan pengangkatan 15 pejabat struktural tersebut.
“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum saya akan mengajukan upaya hukum sesuai pasal 16 undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Akan ajukan permohonan sengketa kewenangan ke mendagri, melalui Gubernur untuk memfasilitasi proses sengketa kesewenangan. Paling tidak lima hari ke depan akan diajukan upaya hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut sangat penting, mengingat akibat pelantikan pejabat yang dilakukan David Siregar telah membuat pemerintahan di Kabupaten Muba tidak lagi kondusif. “Kalau sekarang situasi tidak kondusif, karena proses pengambilan keputusan tidak pasti. Salah satunya, di BKD itu kepemimpinannya terjadi dualisme, yang baru dan yang lama tetap berkantor,” tandasnya. (ery)











