Palembang, Sumselupdate.com – Di usianya yang 17 tahun, remaja berinisial N sudah belajar mengedarkan narkoba jenis shabu dan inex. Bahkan, saat menjual kembali barang haram tersebut, N mengambil untung kecil-kecilan sekitar Rp50.000.
“Semua barang haram itu saya dapat dari salah seorang pengedar juga berinisial R (DPO),” ujar warga Jalan Kadir, Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan IB ll Palembang saat diamankan petugas, Minggu (17/4).
Menurut dia, shabu dan inex yang sudah dibelinya kemudian dijual kembali kepada teman-temannya yang butuh barang haram tersebut.
“Kecil ambil untungnya, hanya Rp50 ribu sekali jual,” kata dia. (Man)











