Laporan Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com – Fikri Zulkarnain (50) Bin Umar, warga Dusun II, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan. ditangkap jajaran Polsek Bayung Lencir Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (20/6/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka disergap saat melintas di ruas Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 204 tepatnya depan Indomaret Dusun Sri Maju, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Dalam penyergapan itu, petugas mendapati satu kilogram shabu siap jual.
“Infomasi berawal dari dari Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta Sik terkait kasus penggelapan mobil dari Polsek Lawang Kidul Muaraenim. Setelah didalami kemudian Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan, SH menelpon Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto SH,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik dalam Konferensi Pers di Mapolres Muba, Selasa (23/6/2020).
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil didapati satu paket dibungkus plastik bening berbalut plastik hitam, saat dibuka ternyata narkotika jenis shabu seberat satu kilogram.
Selain barang bukti shabu satu kilogram, turut diamankan satu buah tas warna coklat, satu handphone, dan satu buah baju kaos hitam.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres.
Sementara itu, tersangka Fikri Zulkarnain mengaku, baru perdana membawa serbuk kristal tersebut dan hanya mendapat upah Rp25 juta.
“Baru satu kali Pak dan hanya mendapat upah Rp25 juta. Barang ini dari Pekan Baru, Ria mau dibawa ke Padang untuk diedarkan,” ujarnya singkat. (**)











