Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan senjata api rakitan (senpira).
Tersangka Zamhari (54) diringkus di kediamannya di Jalan TKR Kadir, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/2/2021).
Penangkapan Zamhari dipimpin langsung Kasubnit Ranmor Iptu Joni Palapa.
Saat disergap, senpi jenis revolver tersebut ditemukan oleh mantan Kanit Polsek Ilir Timur 1 Palembang di bawah rak piring.
“Betul sekali anggota unit ranmor berhasil mengamankan senpi jenis revolver dengan empat proyektil peluru yang masih aktif dari tangan Zamhari yang diketahui berprofesi sebagai penjaga malam di daerah Gandus,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menuturkan pihaknya masih mencari tahu dari mana senpi itu didapatkan pelaku, karena menurut informasi dari masyarakat jika tersangka sering membawanya setiap hari pada saat jaga malam.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka jika senpi rakitan tersebut belum digunakannya sama sekali.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (**)