Palembang, Sumselupdate.com – Menjadi tukang pengantar sayur selama dua tahun, Heri alias Indo (24) mengaku mengkonsumsi barang haram berupa shabu tersebut supaya tak mengantuk ketika membawa mobil saat mengantar sayur.
“Saya mengantar sayur subuh-subuh, jadi pakai shabu supaya tidak mengantuk. Tetapi baru-baru inilah saya pakai barang haram itu,” ujar Indo saat diamankan di Mapolsek IT I Palembang.
Masih dikatakan tersangka yang tercatat warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Jambu, Kelurahan 3 Ilir Palembang, barang haram tersebut tidak untuk diedarkan kembali karena untuk dipakai sendiri.
“Saya beli shabu itu dengan AN (DPO) di kawasan Pasar Kentut Palembang,” kata dia. (Man)











