Bawa Parang dan Pisau, Arico Dihukum 8 Bulan

Senin, 13 Juni 2016
Muhammad Arico (23) dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat membawa pisau dan parang secara ilegal, Muhammad Arico (23) dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/6).

Majelis hakim yang diketuai Mion Ginting menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa mempunyai hak untuk menolak atau pikir-pikir. Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Mendapat hukuman dua bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam, terdakwa langsung menyatakan menerima dan berjanji kepada majelis hakim untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts