Bawa Ganja, Warga Lahat Ditangkap Satresnarkoba Polres Empat Lawang

Penulis: - Kamis, 6 Juni 2024
Ilustrasi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja. Penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, di sebuah bengkel motor di Desa Niur, Kecamatan Muara Pinang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota operasional Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang disebutkan.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mengidentifikasi seorang pria yang berperilaku mencurigakan, yang kemudian diketahui bernama Herta Rahmad Pernando (28), warga Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Saat hendak diperiksa, Herta Rahmad Pernando mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh IPTU Kemas Junaidi, S.H., dan AIPDA Wawan Kurniawan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga ganja dengan berat bruto 70 gram, terbungkus dalam plastik hitam dan kertas kalender,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya SIK melalui Kasi Humas IPTU Salpia Waldi, Kamis (6/6/2024).

Pelaku mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya. Barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.