Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pedagang dan masyarakat di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sedikit bisa bernafas lega.
Ini setelah dua bajing loncat yang kerap beroperasi di kawasan tersebut berhasil diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (31/7/2021) subuh.
Satu dari dua pelaku yakni Deni Saputra, warga Kertapati Palembang tersungkur setelah dibedil petugas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Sedangkan rekan pelaku Eriko (35) disergap aparat saat akan menjualkan barang jarahan dari atas mobil di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu kantong besar cabai dan satu karung bawang putih hasil curian pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku bajing loncat dan jambret.
“Subuh kita berhasil amankan satu pelaku bajing loncat, aksi pelaku sudah viral sehingga kita lakukan penyelidikan di lapangan di daerah Jakabaring dekat Pasar Induk. Dan berhasil diamankan satu pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat beraksi, namun satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih kita kejar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (31/7/201) saat ditemui di ruangan kerjanya.
Kompol Tri menambahkan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Deni ternyata pernah beraksi melakukan kejahatan lainnya.
“Salah satu pelaku diamankan karena pernah ikut menjambret bersama pelaku Deni. Ada beberapa laporan di Polsek nanti akan kita kembangkan sudah berapa kali mereka lakukan aksi kejahatan lainnya,” katanya.
Modus pelaku Deni sendiri sebagai bajing loncat bersama R (DPO) keduanya mengendarai sepeda motor lalu memepet mobil incarannya.
“Mereka berboncengan, nah yang didepan membawa motor inilah yang mengambil barang dari mobil truk atau pick up sedangkan pelaku dibonceng pegang kendali setir motor,” katanya.
Sementara itu, tersangka Deni mengakui perbuatannya mencuri cabai dan bawang dari atas mobil truk atau pick up yang akan dibawa ke pasar induk Jakabaring.
“Hasil curian kami jual lagi di Pasar Induk Jakabaring itulah. Satu kantong cabai dijual Rp50 ribu dan satu karung bawang putih Rp300 ribu,” katanya.
Dikatakannya, saat beraksi dirinya sebagai orang yang dibonceng dan rekannya yang di depan yang mengambil barang.
“Saya lalu bergantian yang pegang kendali stang, sudah empat kali beraksi di Pasar Induk Jakabaring,“ katanya.
Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (**)











