Muarabeliti, Sumselupdate.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) audiensi dengan Bupati Mura dalam membahas tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Mura di tengah Pandemi Covid-19, Kamis (4/6/2020) di Posko Covid-19 Pemkab Mura.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura, Anasta Tias, SE, mengatakan, dari hasil musyawarah bersama KPU RI ditetapkan proses pemungutan suara akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
“Sementara untuk tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang, kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Mura, agar semua tahapan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mura H Hendra Gunawan menyambut baik rencana KPU dalam menggelar tahapan Pilkada Kabupaten Mura. Bupati berharap agar beberapa kegiatan atau tahapan pilkada yang diberlakukan KPU betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.
“Upaya membantu memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sudah menjadi tugas pemerintah daerah. Terkait persiapan APD dan penerapan protokol Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada, kami harap KPU berkoordinasi dengan gugus tugas sehingga persiapannya tidak dari nol. Baik penyiapan APD dan persiapan lainnya,” ujarnya. (ain)











