Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pertualangan Beny (36), warga Jalan Mawar, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di dunia hitam harus terhenti untuk sementara waktu.
Dia berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Mariana, Banyuasin, Senin (15/6/2020). Dari penyergapan yang dilakukan petugas di dekat kediamannya itu, aparat mengamankan barang bukti 17 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain butiran kristal memabukan, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,8 juta yang diduga hasil transaksi shabu serta satu unit ponsel.
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro melalui Kanit Reskrim Iptu Nugroho Panji mengatakan, tersangka disergap petugas saat asyik transaksi dengan pelanggannya.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan saya perintahkan tim kesana dan benar kita tangkap di dekat kediamannya pada saat transaksi shabu,” ujarnya kepada Sumselupdate.com, Selasa(16/6/2020).
Menurut Iptu Nugroho Panji, barang haram tersebut rencananya akan dijual tersangka berkisar dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Kasat mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Beny berkilah jika aru tiga hari menjadi pengedar narkoba yang didapat dari temannya AS. Ia nekat menjadi pengedar lantaran kesulitan ekonomi.
“Kerja kuli bangunan sekarang ini sepi job. Jual shabu buat tambah-tambahan biaya,” kelitnya. (**)











