Asyik Transaksi, Bandar Shabu di Sungai Rebo Banyuasin Disergap Aparat

Rabu, 17 Juni 2020
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro melalui Kanit Reskrim Iptu Nugroho Panji gelar perkara penangkapan bandar shabu di Desa Sungai Rebo Banyuasin.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Pertualangan Beny (36), warga Jalan Mawar, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di dunia hitam harus terhenti untuk sementara waktu.

Read More

Dia berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Mariana, Banyuasin, Senin (15/6/2020). Dari penyergapan yang dilakukan petugas di dekat kediamannya itu, aparat mengamankan barang bukti 17 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain butiran kristal memabukan, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,8 juta yang diduga hasil transaksi shabu serta satu unit ponsel.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro melalui Kanit Reskrim Iptu Nugroho Panji mengatakan, tersangka disergap petugas saat asyik transaksi dengan pelanggannya.

Barang bukti yang diamankan petugas.

 

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan saya perintahkan tim kesana dan benar kita tangkap di dekat kediamannya pada saat transaksi shabu,” ujarnya kepada Sumselupdate.com, Selasa(16/6/2020).

Menurut Iptu Nugroho Panji, barang haram tersebut rencananya akan dijual tersangka berkisar dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

Kasat mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Beny berkilah jika aru tiga hari menjadi pengedar narkoba yang didapat dari temannya AS. Ia nekat menjadi pengedar lantaran kesulitan ekonomi.

“Kerja kuli bangunan sekarang ini sepi job. Jual shabu buat tambah-tambahan biaya,” kelitnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts