Asap Knalpot Mau Dikenai Cukai, Ini Tanggapan Kemenperin

Minggu, 8 Maret 2020
Ilustrasi asap kendaraan

Jakarta, Sumselupdate.com – Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan wacana industri otomotif dikenakan cukai berdasarkan tingkat emisinya. Wacana ini sedikit banyak bakal bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Perindustrian menganggap pernyataan Menteri Keuangan masih wacana. Belum ada diskusi lanjutan terkait usulan cukai emisi kendaraan bermotor.

“Itu kan baru wacana jadi memang diskusinya masih belum ada. Baru diminta Kemenkeu presentasi di DPR,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di GIICOMVEC 2020, Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini, seperti dilansir Detikcom.

Berdasarkan skema PP No 73 Tahun 2019, nilai pajak PPnBM diatur berdasarkan kapasitas mesin. Menurut Putu sejauh ini aturan tersebut lebih tepat dan terbukti mendorong penjualan kendaraan murah rendah emisi.

Advertisements

“Di kita paling efektif dan sudah teruji adalah PPnBM seperti LCGC luar biasa peningkatannya karena PPnBM. Itu yang dikembangkan untuk LCGC jadi belum punya pengalaman terkait cukai itu,” ujar Putu.

Ia menjelaskan saat ini belum dapat menyatakan Menteri Perindustrian setuju atau tidak dengan wacana tersebut. Menurut Putu saat ini penggunaan PP No 73 tahun 2019 harus didorong dulu.

“Ini bukan masalah setuju atau tidak. Tapi itu masih wacana dan PPnBM udah jalan, kita dorong yang PPnBM dulu,” tutupnya.(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.