Baturaja, Sumselupdate.com – Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya mengatakan bahwa untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran pemilu, pihaknya telah berkoordinasi guna memberi pemahaman kepada pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan sampai Kelurahan dan Desa atas tugas dan fungsi mereka.
“Lebih dari itu kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pekerjaan pengawas pemilu, penindakan pelanggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tubuh organisasi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa,” ucap Dewantara, Kamis (3/1/2019).
Dewantara menjelaskan dalam rapat tersebut mereka juga menyerap aspirasi dari jajaran di bawah Bawaslu OKU apa yang menjadi kendala selama melaksanakan tugas. Khususnya terkait melakukan pengawasan pemilih di lapangan.
Dari itu diketahui kata Dewantara, petugas dilapangan terkendala melakukan pengawasan atau penindakan pelanggaran kampanye, terutama yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar zona yang telah ditetapkan.
“Kendalanya kesulitan untuk berkoordinasi dengan tim peserta pemilu di kecamatan. Hal ini sudah kita jelaskan. Jika melanggar aturan segera ambil tindakan terhadap APK yang melanggar aturan perundang-undangan. Tidak akan menjadi kendala ke depanya sebab terkait hal ini pihak Bawaslu OKU sudah bersurat kepada partai peserta pemilu di kabupaten dan juga sudah diingatkan. Jadi tidak perlu ragu dalam mengambil tindakan,” katanya.
Anggi Yumarta menambahkan, terkait adanya bahan sosialisasi Caleg yang banyak terpasang bukan difasilitasi oleh KPU hal itu boleh saja. Peserta pemilu bisa mencetak sendiri APK dengan batasan yang telah diatur.
“Sah-sah saja. Namun pemasangannya tetap memperhatikan aturan dan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Jika dipasang tidak sesuai aturan pihak Bawaslu tegas akan melakukan penertiban dan ini secara bertahap terus dilakukan,” ucapnya.
Anggi menjelaskan, zona atau tempat terlarang untuk memasang APK antara lain seperti, tempat ibadah, fasilitas umum, tiang dan pohon-pohon. “Untuk rumah warga APK boleh dipasang, dengan catatan mendapat izin dari pemilik tempat,” tegasnya. (wid)











