Angkut BBM Ilegal, Lima Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 3 Juli 2023
Sidang kasus pengangkutan minyak BBM jenis solar secara ilegal.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan pengangkutan minyak BBM jenis solar secara ilegal lima terdakwa, Sadiono, Salman dan M Alvin Saputra divonis satu tahun enam bulan penjara sedang dua terdakwa Oktariansyah serta Azhari divonis satu tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH, dalam persidangan di PN Palembang, Senin (3/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut minyak solar sulingan.

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan

penjara dan untuk terdakwa Oktariansyah serta Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara,” tegas Hakim dalam sidang.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir sedangkan para terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp10 juta subsider enam bulan.

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Oktariansyah bersama Abdullah (DPO) pada Kamis (9/2/23) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang, Muba menuju Desa Muara Padang, Banyuasin.

Dari penyelidikan tim melihat dua unit mobil Grandmax pick up BG 1420 Jo warna silver, dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut minyak solar sulingan. Dengan terdakwa Okta membawa 2.400 liter atau 2,4 ton solar sulingan dan terdakwa Azhari sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Solar sulingan itu milik Abdulah yang pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah alias Dollah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya. Maka mobil pick up warna silver BG 1420 Jo didalamnya 2 babytank plastik berkapasitas 1000 liter atau 1 ton dan 4 drum berkapasitas masing – masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO).

Selanjutnya Rabu (8/2/23) pukul 10.30 WIB terdakwa Okta dihubungi Abdullah alias Dollah, untuk menemui terdakwa Azhari yang lebih dulu mengambil solar sulingan ditempat Bude (DPO), terdakwa mendapat uang Rp 1 juta sebagai uang jalan dan uang upah.

Setibanya di lokasi di tempat sulingan solar Desa Keluang, Muba milik Bude. Kedua terdakwa bertemu terdakwa lain, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra. Terdakwa Okta lalu mengisi solar sebanyak 12 drum sebanyak 2.400 liter. Kedua terdakwa lalu membawa solar sulingan ke kota Palembang.

Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pukul 00.30 WIB pada 9 Februari 2023, kedua mobil terdakwa diperiksa anggota Polda Sumsel. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.