Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Kabupaten Lahat saat ini sudah masuk dalam PPKM level III, dan zona oranye penyebaran Covid- 19.
Menurut Bupati Lahat Cik Ujang, saat ini Kabupaten Lahat sudah berada di zona oranye dan PPKM Level III, namun pelaksanaan hajatan dan kegiatan masih diperbolehkan, dengan catatan tetap berpedoman terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kita ketatkan Prokes, setiap kegiatan, setiap hajatan harus Prokes. Kalau di hajatan, jangan berlama lama, sudah datang, ikuti prosesinya, makan, berfoto dan langsung pulang, tidak perlu berlama-lama, dan harus pakai masker dan jaga jarak,” kata dia, Selasa (1/3/2022).
Cik Ujang menambahkan, apalagi hiburan malam, seperti menggunakan musik dan orgen tunggal, karena dapat berpotensi mengundang keramaian.
“Karena sudah ada perdanya, jadi kalau hiburan malam dilarang. Dan juga antisipasi lainnya, warga harus ikuti vaksinasi, yang belum divaksin, ayo vaksin. Yang sudah dosis satu, silahkan lanjut ke dosis dua, dan sudah dosis dua, lanjut ke dosis tiga,” ujar dia.
Penyebaran Covid-19 di Kabupaten terjadi dengan waktu yang singkat, hanya dalam kurun waktu beberapa hari, angka penyebaran Covid 19 mencapai 205 orang di akhir Februari. (**)