Semarang, Sumselupdate.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, RUU tentang Paten, Romo HR Muhammad Syafii, menekankan pentingnya jaminan pelindungan melalui pemberian hak eksklusif berupa paten terhadap temuan produk sumber daya hayati Indonesia.
Untuk itu ia mendorong motivasi dan kreativitas anak bangsa agar dapat memperbanyak temuan yang kemudian dipatenkan untuk bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
“Di saat kebutuhan kita dan dunia internasional meningkat, kita pasti membutuhkan temuan atau invensi baru. Penting bagi kita memotivasi anak bangsa untuk memperbanyak temuan mereka yang kemudian dipatenkan agar bernilai ekonomis sehingga dapat bermanfaat untuk kehidupan,” jelas Romo usai memimpin kunjungan kerja pansus RUU Paten ke Semarang, provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).
Menurut Romo, keberadaan UU Paten saat ini dalam praktik penyelenggaraan perlu disesuaikan dengan perkembangan berdasarkan prinsip universal ketentuan Konvensi Paris dan TRIPs yang menjadi standar umum pengaturan paten.
“Maka dari itu kita lakukan revisi yang kedua, karena UU Paten juga harus memenuhi standar minimal yang sudah disepakati di ketentuan konvensi Paris dan TRIPs,” tuturnya.
Fraksi Partai Gerinda itu berharap setelah pembentukan RUU nanti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM untuk meningkatkan pelayanan melalui sosialisasi lebih masif hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui pemahaman mengenai paten.
“Kalau perlu diberi pelayanan, pendampingan kepada masyarakat terkait paten. Ada anggapan di masyarakat mengurus paten hal sulit, padahal tidak seperti dugaan masyarakat. Semua bisa dilakukan secara terbuka dan sudah siap melakukan pendampingan,”tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, mengatakan perubahan pada UU Paten bertujuan untuk mendorong kegiatan research dan development. Yang mana menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan UU Paten yang ada saat ini masih banyak ditemukan ketentuan yang belum sesuai dengan standar internasional.
Hal ini mengakibatkan tingkat kepercayaan dunia internasional atas pelindungan paten di Indonesia masih kurang.
“Ketidakpercayaan dunia internasional tentu berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, penyempurnaan atas UU Paten dibutuhkan untuk menyelaraskan dengan ketentuan internasional terkait pelindungan paten,” jelasnya.
Kunjungan kerja Pansus DPR RI dalam rangka menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mencari masukan terhadap RUU tentang Paten, selain Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian/lembaga Pemerintah, Akademisi, dan Perusahaan terkait kegiatan di paten.
Melalui Kunjungan Kerja tersebut diharapkan Pansus dapat memperoleh masukan dan pandangan dari daerah terkait pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pelindungan paten agar dapat menjadi bahan yang komprehensif bagi Pansus dalam pembahasan RUU tentang Paten. (**)











