Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Tertangkapnya terduga pelaku dari oknum TNI juga mendapat sorotan tajam dari legislator Fraksi PKS ini.
Menurut Yanuar, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik.
Karena itu, dia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.
“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” tuturnya.
Yanuar juga mendesak Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dikatakan, proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.
“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dia mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.
“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” jelas Yanuar.
(**)











