Anggota Komisi XIII DPR Dorong Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan

Writer: - Sabtu, 25 Oktober 2025
Anggota Komisi XIII DPR Dorong Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan. (foto: Sumselupdate.com/Miduk)

Jakarta, Sumselupdate.com- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) sangat penting.
Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendapati produk air kemasan bermerek Aqua, diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya.

Kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen, serta negara perlu hadir memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.

Read More

“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor. Itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” kata Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Politisi Partai PKB tersebut menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, juga, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,”katanya.

Mafirion mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Ia menilai, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” tegas Mafirion.

Melalui Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

“Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” tambahnya.

Dia juga menyoroti aspek etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.

“Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” tuturnya.

Politisi Dapil Riau ini mengingatkan, praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal, dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.

“Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,”tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts