Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jangan Buka Ruang Generasi Muda Untuk Berzina

Writer: - Senin, 12 Agustus 2024
Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dia menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Read More

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory melalui rilis tertulis di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan.

Menurut Ansory, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja bertentangan dengan semangat di PP itu khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini yang menjelaskan pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan tidak masuk akal.

Baca juga : Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jangan Buka Ruang Generasi Muda Untuk Berzina

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” kata Ansory.

Dia menilai tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

Baca juga : DPR RI Siapkan ‘Indonesia-Africa Parliamentary Forum 2024’ Untuk Perkuat Diplomasi Parlemen

“Dengan PP 28 tahun 2024 pemerintahan telah mengakhiri masa jabatan dengan Su’ul Khotimah,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts