Anggota  Komisi III DPR: Berikan Sanksi Tegas Kepada Daycare Tanpa Izin

Penulis: - Kamis, 15 Agustus 2024
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyoroti laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal.

Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.

Bacaan Lainnya

Didik juga menyoroti banyak daycare didirikan masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada,” ujar Didik di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Data dari Pribudiarta juga menyebutkan,  sejak 2021 hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia.

Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Didik menambahkan, kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

“Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.