Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 sesuatu yang tidak tepat.
Dugaan kecurangan Pemilu itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dikatakan, hak angket tersebut memiliki sifat politis.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Menurut Guspardi, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan adalah melaporkan kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
Legislator PAN itu mengatakan dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. “Ranahnya di situ. Jadi kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.
Baca Juga: Kepala BK Setjen DPR RI Sebut Sekretariat Komisi Ujung Tombak Integrasi Data Badan Keahlian
Lebih lanjut Guspardi menyebutkan, perlu dipahami bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik.
Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung lebih 50 persen anggota DPR. “Pertanyaannya bagaimana peta politik di DPR yang akan mendukung,” kata dia.
Baca Juga: Deputi Persidangan Sambut Baik Integrasi Data Badan Keahlian DPR RI
Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Sehingga, kata Guspardi, langkah paling tepat merespons dugaan kecuranganbadalah melaporkan kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis. (**)











