Jakarta, Sumselupdate.com – Di tengah sorotan ketidaksinkronan data antarlembaga negara, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai fondasi utama reformasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang sangat mendesak untuk disahkan. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi elemen krusial dalam menentukan arah kebijakan negara.
“Kalau kita bicara tata kelola pemerintahan dan pembangunan, ada dua hal penting, yaitu data dan aturan hukum. Kalau datanya salah, maka output pembangunan juga akan salah,” ujar Firman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Firman menjelaskan, selama ini persoalan utama pengelolaan data di Indonesia tidak adanya standar dan integrasi kuat antarinstansi.
Akibatnya, sering muncul perbedaan data antar lembaga yang berdampak langsung pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Dia mencontohkan, ketidaksinkronan data dapat menyebabkan program bantuan sosial meleset dari target, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Yang kaya bisa dapat bantuan, sementara yang berhak justru tidak menerima. Ini karena data tidak akurat,” katanya.
Selain itu, ego sektoral antar lembaga masih menjadi hambatan besar dalam upaya integrasi data nasional. Banyak instansi dinilai enggan membuka data secara penuh, sehingga menyulitkan proses pengumpulan dan validasi data oleh lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Firman juga menyebut lemahnya dasar hukum pengelolaan data nasional yang selama ini hanya bertumpu pada regulasi setingkat keputusan presiden.
Menurut Firman, kondisi tersebut membuat pengelolaan data belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
“Karena itu, DPR menginisiasi RUU ini untuk memperkuat dasar hukum agar ke depan kita memiliki satu data yang valid, akurat, dan bisa dipertanggungjawabka,” jelasnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR juga menyoroti kebutuhan anggaran signifikan untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi. Berdasarkan masukan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dibutuhkan anggaran hingga Rp4,7 triliun untuk mewujudkan sistem data yang ideal, sementara alokasi anggaran saat ini dinilai masih jauh dari kebutuhan.
Firman menambahkan, transformasi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), juga menjadi peluang untuk memperkuat sistem analisis data dalam perumusan kebijakan.
Namun, implementasi teknologi tersebut tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat.
Dikatakan, keterbukaan data penting untuk mendukung investasi dan partisipasi publik, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.
Data pembangunan harus terbuka, karena investor juga melihat data sebelum masuk ke Indonesia.
Firman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap percepatan penyelesaian kebijakan Satu Data Indonesia.
Keberadaan data yang berbeda-beda selama ini kerap membingungkan kepala negara dalam mengambil keputusan strategis.
“Dengan satu data yang terintegrasi, pemerintah bisa membuat kebijakan yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Firman.
DPR, tambah Firman, akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menyempurnakan substansi RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.
(**)











