Ada Kekhawatiran Pengekangan Pers Pada Kebijakan Verifikasi Media

Selasa, 7 Februari 2017
Media massa (ilustrasi)

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Pers telah mengumumkan 74 media yang sudah terverifikasi, pada Minggu (5/2) lalu. Verifikasi itu diberikan karena dianggap sudah menegakkan kode etik jurnalistik dengan pemberitaannya yang bisa dipercaya.

Namun, seperti dilansir BBCIndonesia.com, Selasa (7/2), ada sejumlah pihak yang mempertanyakan proses verifikasi karena khawatir akan menjadi pengekangan kebebasan pers seperti era Orde Baru, yang menerapkan mekanisme izin terbit.

Apa pun itu, Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, tetap menegaskan verifikasi itu diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada media.

“Sekarang begitu mudah jadi wartawan, orang datang ke tempat fotokopi, bawa foto, ke luar sudah bawa name tag bahwa dia orang pers. Celakanya mereka kemudian berkantor di kementerian-kementerian di SKPD, satuan kerja pemerintah daerah, humas protokoler, dan menurut saya ini sumber korupsi,” papar Stanley.

BBCIndonesia.com juga menulis bahwa beberapa wartawan yang hadir saat konferensi Dewan Pers dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) tentang verifikasi media turut mempertanyakan kebijakan verifikasi dan penerapan barcode.

Dalam kesempatan itu, ada wartawan yang menyatakan penerapan kebijakan ini sudah menimbulkan kebingungan dan penutupan akses terhadap kerja media di Medan, Bandung, dan Bali. Ada juga yang menyatakan khawatir bahwa mereka akan dianggap sebagai media tidak berkualitas karena tidak mendapat verifikasi.

Sementara itu Victor Mambor, jurnalis situs Tabloid Jubi di Papua, khawatir pemberlakuan barcode bisa menjadi bibit pemberangusan.

“Secara umum saya tidak setuju juga dengan dikasih barcode, karena kalau dikasih barcode, belum tentu satu media itu profesional, yang tidak ada barcode, itu abal-abal, belum tentu,” terangnya.

Bagaimanapun demi kepentingan praktis, Victor tetap akan mengajukan permohonan untuk verifikasi kepada Dewan Pers.

“Tapi dalam konteks kami, kalau kami tidak dapat barcode, kami jadi mudah dikriminalisasi, kami ingin perlindungan hukum itu,” kata Victor.

Namun, seperti ditegaskan oleh Stanley, verifikasi terhadap 74 perusahaan media tersebut barulah tahap pertama.

“Kami ingin memperkuat kembali marwah pers profesional, agar media mainstream untuk dipercaya publik, mengingat Pilpres 2014, orang tidak percaya kepada media  mainstream  karena berpihak dan partisan, sehingga media sosial jadi alternatif,” jelasnya.

Di sisi lain, peneliti media dan pakar Asia Tenggara dari Australian National University, Ross Tapsell, menyambut baik langkah Dewan Pers sebagai caranya untuk menunjukkan peran di era media online.

“Era Orde Baru adalah tentang menghentikan izin penerbitan, dan ini berbeda dengan verifikasi lewat barcode, mereka tidak akan menutup organisasi. Saya rasa, kita tidak seharusnya membuat perbandingan dengan era Orde baru, tapi tentu saja kalau mereka (Dewan Pers) menyalahgunakan kekuasaan, akan lain halnya, tapi sekarang bukan seperti itu,” kata Tapsell.

Posisi organisasi Dewan Pers -yang bukan sebagai regulator- menurut Tapsell, membuat kehadiran mereka menjadi lebih penting dalam menjalankan peran memverifikasi media yang menyebarkan berita benar dan media yang tidak jelas.

Tapsell mengakui bahwa verifikasi dan barcode yang diberikan tidak menjamin bahwa media yang mendapatkannya akan selalu memproduksi berita yang sesuai dengan kaidah dan etik jurnalisme. Meski demikian, lanjutnya, tetap lebih baik untuk mendorong Dewan Pers sebagai organisasi media yang profesional.

“Karena jika tidak kita akan tergelincir pada era di mana (orang meyakini) ‘tidak ada jurnalisme yang bagus, semuanya hanya karangan, semuanya palsu, semuanya bias.’ Saya pikir penting untuk membedakan antara berita profesional dan berita nonprofesional, bahkan jika sesekali media profesional melakukan kesalahan,” ujarnya. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts