Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Tim Rimau 4 Polda Sumsel, terpaksa melesakkan timah panas ke lengan kanan Periandi alias Goyek (32), warga Jalan Jati, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Empat Lawang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilumpuhkan petugas lantaran melakukan perlawanan saat disergap.
“Pelaku sudah menjadi DPO kita sejak tahun 2016 lalu, saat ditangkap tersangka mempunyai senjata api rakitan (senpira). Pelaku juga sering menggunakan Senpira untuk kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, penangkapan pelaku setelah Tim Elang Polres Empat Lawang dan Tim Rimau 4 Polda Sumsel menerima informasi keberadaan pelaku dari warga.
Kemudian, petugas meluncur ke Kecamatan Pendopo untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengancam petugas kepolisian dengan senpi.
Melihat pelaku melawan, tim melakukan tembakan peringatan ke atas, akan tetapi pelaku masih melakukan perlawanan, sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan LP. B /54/VIII/2016/ Res Empat Lawang/Sektor Pendopo Tgl 23 Agustus 2016 dengan korban Istilawati alias Is Abadul Zahri, 40 tahun, Tani, Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang,” urainya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit mobil pick up Mitshubisi T120SS warna putih nopol BG 8887 C1, satu pucuk senjata rakitan berikut dua amunisi kaliber 38, diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (kms)











