Jakarta, Sumselupdate.com – Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 13 Desember.
Kasus ini diadili oleh lima hakim, dengan dipimpin Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
Juru Bicara PN Jakut Hasoloan Siantur mengatakan, tidak ada yang istimewa dalam mengadili kasus Ahok. “Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuan nya sama,” ucap Hasoloan, dikutip dari liputan6.com.
Terkait hakim yang berjumlah 5 orang, bukan tiga, Hasoloan menyebutnya sebagai hal lumrah. Meski demikian, dia tidak menampik perkara Ahok ini menarik.
“Biasanya tiga atau lima. Harus ganjil. Biar kalau voting tidak deadlock. Perkaranya dinilai menarik perhatian masyarakat luas dan dengan lima orang diharapkan penanganan perkara bisa lebih objektif,” papar Hasoloan.
Sidang perkara Ahok akan digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Tepatnya di ruang sidang Kusumaatmadja 2. “Nantinya di lantai dua, di ruangan Kusumaatmadja,” lanjut Hasoloan.
Dia pun menegaskan, sidang mantan Bupati Belitung Timur itu akan berjalan secara terbuka dan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan. (pto)











