Beni Hernedi Pamitan di Hadapan Peserta Sidang Paripurna

Senin, 5 Desember 2016
Plt Bupati Muba Beni HErnedi

Sekayu, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Musi Banyuasin Periode 2012-2017, Beni Hernedi berpamitan karena hanya tinggal satu bulan lagi masa jabatannya berakhir, yakni pada 16 Januari 2017 mendatang.

Pengumuman tersebut diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan pimpinan DPRD mengumumkan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati.

Read More

Sekaligus mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) dilaksanakan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KDH/Wakil KDH.

“Ini merupakan pidato terakhir kami, lima tahun yang lalu saya masih ingat dengan H. Fahri Azhari, banyak yang kami sudah kerjakan, walau secara sadar masih banyak kekurangannya,” papar Plt Bupati Muba nonaktif ini di
Gedung DPRD Kabupaten Muba, Senin (5/12/2016).

Lebih lanjut Beni memaparkan bahwa perjalanannya dengan Fahri Azhari tidak semulus dalam perjalanan. Berakhir di kepemimpinan tunggal yang dipimpinnya  semata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, lagi- lagi banyak hal yang belum terselesaikan.

“Mari kita belajar dari pengalaman, selesaikan persoalan dengan komunikasi, terima kasih, Atas nama pribadi menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama periode masa tugas saya sebagai Wabup dan Plt Bupati,” tambah Beni. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts